Dalam titah keputusannya pada Selasa (15/9), Raja Salman memerintahkan pembayaran santunan dengan perincian sebagai berikut:
- Untuk keluarga korban yang meninggal diberikan santunan sebesar Saudi Riyal (SR) 1.000.000 atau sekitar Rp 3,8 miliar (1 Saudi Riyal sekitar Rp 3.800) setiap orang;
- Untuk korban luka berat sehingga cacat permanen diberikan santunan sebesar SR 1.000.000 atau sekitar Rp 3,8 miliar untuk setiap orang;
- Untuk korban luka-luka lainnya diberikan santunan sebesar SR 500.000 atau sekitar Rp 1,9 milyar untuk setiap orang;
Raja Salman juga mengumumkan, Saudi akan mengundang dua anggota keluarga korban yang meninggal untuk haji tahun depan. Sementara untuk korban yang terluka dan tak bisa menyelesaikan ibadah haji pada tahun ini akan diberikan kesempatan menunaikan haji pada tahun depan sebagai tamu raja. Anggota keluarga korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit akan diberikan visa kunjungan tetap.
“Korban luka yang tidak dapat menunaikan ibadah haji tahun ini dapat menunaikan haji tahun depan sebagai tamu raja. Keluarga para korban luka yang menjaga mereka di rumah sakit harus diberikan visa untuk merawat keluarganya yang sakit itu selama musim haji hingga kembali ke negara mereka masing-masing,” demikian bunyi keputusan Kerajaan Arab Saudi.
Saudi juga telah memberikan sanksi kepada perusahaan Saudi Binladin Group. Sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut dan penyelesaian masalah hukumnya, seluruh anggota Direksi Saudi Binladin Group –termasuk Bakr bin Muhammad bin Ladin dan para pejabat senior perusahaan– serta pihak-pihak lain yang terkait dengan masalah tersebut dilarang pergi meninggalkan wilayah kerajaan.
Sampai hari Selasa (15/9), telah ada 111 orang meninggal dunia dan setidaknya 331 orang terluka akibat crane yang jatuh menimpa bangunan Masjidil Haram pada Jumat (11/9/2015) ketika badai menerjang kota suci itu.
sumber: muslimdaily.net
No comments:
Post a Comment