Di dalam rumah tangga terdapat hubungan dan keterkaitan hak dan kewajiban antara suami dengan istri, hak dan kewajiban ini diletakkan secara seimbang dan sejajar di antara suami istri, rumah tangga akan berjalan dan mengalir dengan baik dan lancar jika hak dan kewajiban ini dilaksanakan dan ditunaikan dengan benar dan konsekuen oleh suami dan istri, sebaliknya jika ada pihak dalam rumah tangga yang melalaikan kewajibannya maka secara otomatis ada pihak yang pasti merasa haknya terabaikan, dalam situasi seperti ini rumah tangga sangat riskan terhadap konflik dan perseteruan, penyebabnya adalah ketidakselarasan yang terjadi dalam hak dan kewajiban di antara suami dengan istri.
Dalam praktek di lapangan yang sering menjadi obyek sasaran dengan diabaikannya hak-haknya adalah istri, hal ini disebabkan –salah satunya- oleh kelemahan dari sisi fisik dan kelembutan dari sisi tabiat yang ada pada istri sebagai seorang wanita, sehingga hal ini sering dimanfaatkan oleh sebagian laki-laki yang buruk untuk menzhaliminya dengan tidak menunaikan sebagian dari hak-haknya atau seluruh hak-haknya. Seorang laki-laki datang kepada al-Hasan bin Ali, dia berkata, “Aku memiliki seorang anak perempuan, kepada siapakah aku menikahkannya?’ Al-Hasan menjawab, “Nikahkanlah kepada orang yang bertakwa, jika dia menyintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika dia tidak menyintainya maka dia tidak menzhaliminya.”
Islam menetapkan bahwa nafkah merupakan hak istri kewajiban suami, walaupun istri berkecukupan dan mampu menafkahi dirinya sendiri, hal ini tetap tidak menggugurkan haknya dalam nafkah selama istri tidak menggugurkannya dari suaminya. Kewajiban nafkah yang harus dipikul oleh suami ini ditetapkan oleh beberapa dalil dari al-Qur`an dan sunnah, di antaranya adalah :
Firman Allah, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 233).
Firman Allah, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”(Ath-Thalaq: 7).
Sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam dalam hadits Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Muslim, hadits haji yang panjang, beliau menyinggung para wanita dengan sabdanya,
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ.
“Dan untuk mereka atas kalian rizki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”
Dari Hakim bin Muawiyah dari bapaknya berkata, Aku berkata, “Ya Rasulullah, apa hak istri salah seorang diantara kami atasnya?” Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam menjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوْهَا إِذَا كْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرُبِ الوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّح.
“Hendaknya kamu memberinya makan apabila kamu makan, memberinya pakaian jika kamu berpakaian, jangan memukul wajah dan jangan berkata kepadanya, ‘Semoga Allah memperburukkanmu’.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban).
Harta terbaik yang diinfakkan oleh seseorang adalah harta yang dia infakkan kepada keluarganya, infak kepada keluarga mengungguli infak-infak di bidang lainnya.
وعن ابي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قال : قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًّمَ : دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلىَ أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلىَ أَهْلِكَ .
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan hamba sahaya, satu dinar yang kamu infakkan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu infakkan kepada keluargamu.”(HR. Muslim)
Hak nafkah untuk keluarga sangat ditekankan dalam Islam, seseorang akan memikul dosa yang tidak ringan jika dia menelantarkan orang yang semestinya dinafkahinya.
وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رَضِيَ اللهُ عَنْهُما قال : قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًّمَ : كَفَى بِالمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ.
Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu memikul dosa besar apabila dia menyia-nyiakan orang yang seharusnya dia nafkahi.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin no. 6/294).
Diriwayatkan oleh Muslim dengan maknanya, Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu memikul dosa besar jika dia menahan nafkah orang yang wajib dia nafkahi.”
Apabila nafkah tidak diberikan sepenuhnya oleh suami kepada istri sehingga istri dan anak-anaknya kekurangan maka istri diizinkan untuk mengambil dari harta suaminya sebatas yang dibutuhkan dengan cara yang ma’ruf tanpa sepengetahuan suami.
Dari Aisyah berkata, Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan datang kepada Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam, dia berkata, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan adalah suami yang pelit, dia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya, apakah aku berdosa karena itu?” Nabi shallallohu 'alaihiu wasallam bersabda,
خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالمَعْرُوْفِ مَايَكْفِيْكِ، وَيَكْفِي بَنِيْكِ .
“Ambillah dari hartanya dengan cara yang ma’ruf apa yang mencukupimu dan anak-anakmu.” (Muttafaq alaihi).
Jika suami terbelit kesulitan sehingga dia tidak mampu memberi nafkah kepada istri dan istri tidak rela dengan kondisi tersebut maka istri berhak mengajukan hak fasakh pernikahan dengan alasan kesulitan suami dalam memberi nafkah, dalam kamus fuqaha dikenal dengan al-Faskhu bil i’sar.
Dari Said bin al-Musayyib tentang seorang laki-laki yang tidak memiliki apa yang dia nafkahkan kepada istrinya, dia berkata, “Keduanya dipisahkan.” Diriwayatkan oleh Said bin Manshur. Dan dari Sufyan ats-Tsauri dan Abu Zanad darinya berkata, Aku berkata kepada Said, “Sunnah?” Dia menjawab, “Sunnah.” Ibnu Hajar berkata dalam Bulugh al-Maram, “Ini adalah mursal yang kuat.”
Dalam praktek di lapangan yang sering menjadi obyek sasaran dengan diabaikannya hak-haknya adalah istri, hal ini disebabkan –salah satunya- oleh kelemahan dari sisi fisik dan kelembutan dari sisi tabiat yang ada pada istri sebagai seorang wanita, sehingga hal ini sering dimanfaatkan oleh sebagian laki-laki yang buruk untuk menzhaliminya dengan tidak menunaikan sebagian dari hak-haknya atau seluruh hak-haknya. Seorang laki-laki datang kepada al-Hasan bin Ali, dia berkata, “Aku memiliki seorang anak perempuan, kepada siapakah aku menikahkannya?’ Al-Hasan menjawab, “Nikahkanlah kepada orang yang bertakwa, jika dia menyintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika dia tidak menyintainya maka dia tidak menzhaliminya.”
Islam menetapkan bahwa nafkah merupakan hak istri kewajiban suami, walaupun istri berkecukupan dan mampu menafkahi dirinya sendiri, hal ini tetap tidak menggugurkan haknya dalam nafkah selama istri tidak menggugurkannya dari suaminya. Kewajiban nafkah yang harus dipikul oleh suami ini ditetapkan oleh beberapa dalil dari al-Qur`an dan sunnah, di antaranya adalah :
Firman Allah, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 233).
Firman Allah, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”(Ath-Thalaq: 7).
Sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam dalam hadits Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Muslim, hadits haji yang panjang, beliau menyinggung para wanita dengan sabdanya,
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ.
“Dan untuk mereka atas kalian rizki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”
Dari Hakim bin Muawiyah dari bapaknya berkata, Aku berkata, “Ya Rasulullah, apa hak istri salah seorang diantara kami atasnya?” Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam menjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوْهَا إِذَا كْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرُبِ الوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّح.
“Hendaknya kamu memberinya makan apabila kamu makan, memberinya pakaian jika kamu berpakaian, jangan memukul wajah dan jangan berkata kepadanya, ‘Semoga Allah memperburukkanmu’.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban).
Harta terbaik yang diinfakkan oleh seseorang adalah harta yang dia infakkan kepada keluarganya, infak kepada keluarga mengungguli infak-infak di bidang lainnya.
وعن ابي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قال : قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًّمَ : دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلىَ أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلىَ أَهْلِكَ .
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan hamba sahaya, satu dinar yang kamu infakkan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu infakkan kepada keluargamu.”(HR. Muslim)
Hak nafkah untuk keluarga sangat ditekankan dalam Islam, seseorang akan memikul dosa yang tidak ringan jika dia menelantarkan orang yang semestinya dinafkahinya.
وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رَضِيَ اللهُ عَنْهُما قال : قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلًّمَ : كَفَى بِالمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ.
Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu memikul dosa besar apabila dia menyia-nyiakan orang yang seharusnya dia nafkahi.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin no. 6/294).
Diriwayatkan oleh Muslim dengan maknanya, Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu memikul dosa besar jika dia menahan nafkah orang yang wajib dia nafkahi.”
Apabila nafkah tidak diberikan sepenuhnya oleh suami kepada istri sehingga istri dan anak-anaknya kekurangan maka istri diizinkan untuk mengambil dari harta suaminya sebatas yang dibutuhkan dengan cara yang ma’ruf tanpa sepengetahuan suami.
Dari Aisyah berkata, Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan datang kepada Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam, dia berkata, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan adalah suami yang pelit, dia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya, apakah aku berdosa karena itu?” Nabi shallallohu 'alaihiu wasallam bersabda,
خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالمَعْرُوْفِ مَايَكْفِيْكِ، وَيَكْفِي بَنِيْكِ .
“Ambillah dari hartanya dengan cara yang ma’ruf apa yang mencukupimu dan anak-anakmu.” (Muttafaq alaihi).
Jika suami terbelit kesulitan sehingga dia tidak mampu memberi nafkah kepada istri dan istri tidak rela dengan kondisi tersebut maka istri berhak mengajukan hak fasakh pernikahan dengan alasan kesulitan suami dalam memberi nafkah, dalam kamus fuqaha dikenal dengan al-Faskhu bil i’sar.
Dari Said bin al-Musayyib tentang seorang laki-laki yang tidak memiliki apa yang dia nafkahkan kepada istrinya, dia berkata, “Keduanya dipisahkan.” Diriwayatkan oleh Said bin Manshur. Dan dari Sufyan ats-Tsauri dan Abu Zanad darinya berkata, Aku berkata kepada Said, “Sunnah?” Dia menjawab, “Sunnah.” Ibnu Hajar berkata dalam Bulugh al-Maram, “Ini adalah mursal yang kuat.”
No comments:
Post a Comment